Di Website PPID Kabupaten Belitung
Selamat Datang
Keterbukaan dan kebutuhan akan informasi publik menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak atas Informasi tersebut seiring dengan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Belitung sebagai salah satu
Read more![]() Jam Pelayanan Informasi
|
Tentang PPID
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi.