| 1 |
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 2 |
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja, komponen, atau satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya. |
| 3 |
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu, PPID Pelaksana, dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya. |
| 4 |
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidaknya diakses oleh publik. |
| 5 |
Menugaskan PPID Pembantu, PPID Pelaksana, dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi guna memenuhi kebutuhan organisasi. |