Tugas dan Wewenang PPID

A. Tugas

No Uraian Tugas
1 Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/atau PPID Pelaksana.
2 Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik.
3 Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
4 Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
5 Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
6 Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

B. Wewenang

No Uraian Wewenang
1 Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja, komponen, atau satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
3 Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu, PPID Pelaksana, dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
4 Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidaknya diakses oleh publik.
5 Menugaskan PPID Pembantu, PPID Pelaksana, dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi guna memenuhi kebutuhan organisasi.