Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/ atau PPID Pelaksana
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
Melakukan verifikasi bahan informasi publik
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
2. Wewenang
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuankerja yang menjadi cakupan kerjanya
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik; dan
Menugaskan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.