Keterbukaan dan kebutuhan akan informasi publik menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak atas Informasi tersebut seiring dengan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Belitung sebagai salah satu Badan Publik telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Bupati Belitung Nomor 188.45/044/KEP/DISKOMINFO/2017 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi komitmen Pemerintah dalam (1) Menjamin hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) Melaksanakan kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) Melakukan pengecualian bersifat ketat dan terbatas; dan (4) Membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat luas.
Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
PPID Kabupaten Belitung